"Itu range di situ (turun 15 persen), kami finalkan hari Senin," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5).
Budi mengaku diminta membahas persoalan harga tiket pesawat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, pada Senin (13/5). Masalah tarif batas atas tiket pesawat akan diputuskan pada pertemuan tersebut.
Budi menjelaskan penurunan tarif batas atas tiket pesawat ini dilakukan dengan mencari harga pokok (HPP). Penghitungan HPP didasarkan dengan 'on time performance', harga avtur, nilai tukar dolar AS, serta faktor beban dari penerbangan.
Dari sana, kata Budi akan ditemukan satu angka harga pokok rata-rata. "Dengan dasar itu berarti kami masih ada ruang untuk bisa menurunkan batas atas," ujarnya.
Budi mengatakan rencana penurunan tarif batas atas ini juga sudah dikomunikasikan kepada maskapai penerbangan. Ia menyebut pihaknya pun sudah menghitung soal biaya operasional yang dikeluhkan maskapai bila terjadi penurunan tarif batas atas.
"Dibicarakan (dengan maskapai). Bukan minta persetujuan, tapi dikomunikasikan," kata Budi. Sebelumnya, Budi diberi waktu sepekan untuk mengubah ketentuan tarif batas atas tiket pesawat kelas ekonomi bagi penerbangan domestik.
Perubahan tarif batas atas dilakukan karena sesuai dengan wewenang pemerintah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Menurut beleid tersebut, kementerian memiliki wewenang untuk menentukan tarif batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, termasuk daya beli. Budi melihat perubahan tarif batas atas akan efektif menekan harga tiket pesawat.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap maskapai nasional, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, segera menyesuaikan harga tiket pesawat ketika ketentuan tarif batas atas tiket rampung diubah.
"Itu (tarif batas atas) akan ditetapkan lebih rendah. Nanti tinggal (maskapai) swasta dan BUMN menyesuaikan diri," ucap Darmin di kantornya, Selasa (7/5).
Kendati begitu, Darmin enggan menyebut kebijakan mengubah tarif batas atas merupakan langkah praktis demi menurunkan tarif tiket pesawat. "Kami tidak suruh turun (tarif) tiket pesawatnya, hal yang kami minta mengubah ini, Menteri Perhubungan hanya ubah batas atasnya," ungkapnya.
(fra/lav)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2JaDALk
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menhub Sebut Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 15 Persen"
Post a Comment