"Itu (tarif batas atas) akan ditetapkan lebih rendah. Nanti tinggal (maskapai) swasta dan BUMN menyesuaikan diri," ucap Darmin di kantornya, Selasa (7/5).
Kendati begitu, Darmin enggan menyebut kebijakan mengubah tarif batas atas merupakan langkah praktis demi menurunkan tarif tiket pesawat.
"Kami tidak suruh turun (tarif) tiket pesawatnya, hal yang kami minta mengubah ini, Menteri Perhubungan hanya ubah batas atasnya," ungkapnya.
Di sisi lain, Darmin juga enggan membagi proyeksi terkait dampak perubahan tarif batas atas terhadap harga tiket pesawat dan daya beli masyarakat ke depan. Ia belum bisa menjamin bahwa kebijakan tersebut akan mampu 'menolong' masyarakat.
"Kita lihat saja deh, saya belum lihat seperti apa posisinya (tarif tiket pesawat ke depan)," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diberi waktu sepekan untuk mengubah ketentuan tarif batas atas tiket pesawat kelas ekonomi bagi penerbangan domestik.
Perubahan tarif batas atas dilakukan karena sesuai dengan wewenang pemerintah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Menurut beleid tersebut, kementerian memiliki wewenang untuk menentukan tarif batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, termasuk daya beli. Dalam perkembangannya, Budi Karya melihat perubahan tarif batas atas akan efektif menekan harga tiket pesawat.
Pasalnya, jika maskapai layanan penuh (full-service) menurunkan harga tiket pesawat, biasanya maskapai lain akan mengikuti. Namun, Kemenhub juga akan memastikan kisaran tarif masih ekonomis untuk industri penerbangan meski tarif batas atas dipangkas.
"Sebelum ini, tarif tertinggi Garuda Indonesia itu paling-paling 60-70 persen dari tarif batas atas karena persaingan dengan yang lain. Nanti, kalau saya turunkan (TBA) jadi 85 persen atau 90 persen itu tetap lebih tinggi dari tarif yang diberlakukan Garuda sebelumnya," katanya.
[Gambas:Video CNN] (uli/lav)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2VQeI1w
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Maskapai Diminta Patuh Revisi Aturan Tarif Tiket Pesawat"
Post a Comment