Search

Jelang Lebaran, Kemenaker Terima 311 Aduan Pembayaran THR

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 311 aduan terkait persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Aduan tersebut masuk pada periode Senin (20/5) sampai Jumat (31/5) pukul 11.00 WIB. Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat (WKWI) dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan FX Watratan mengatakan ada tiga bentuk aduan yang masuk, yakni THR yang belum dibayarkan, perusahaan telat membayar THR, dan jumlah THR yang dibayarkan kurang dari yang seharusnya."Dari 311 tersebut, yang belum dibayarkan ada 240 pengaduan, sudah dibayarkan tapi kurang jumlahnya ada 54, dan terlambat dibayarkan 17," ungkap Watratan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/5).Ia mengatakan satu pengaduan tak selalu berarti satu orang. Beberapa pengaduan justru mewakili rekan kerja lainnya yang juga bekerja di perusahaan yang sama.
Ini artinya, jumlah karyawan yang bermasalah dengan pembayaran THR berpotensi lebih dari jumlah aduan yang masuk. Namun, bisa juga sebaliknya, persoalan THR di bawah dari jumlah pengaduan."Ini karena masih kami olah lagi, karena ada satu perusahaan tapi sampai beberapa orang yang mengadu, ini masih diolah terus nanti bisa saja berkurang karena jumlah sebenarnya pas posko THR tutup," terang dia.Seperti diketahui, pemerintah membuka posko THR mulai 20 Mei 2019 atau h-15 atau h-16 sebelum Lebaran. Posko ini akan ditutup pada 10 Juni 2019 mendatang.Dari segi asal tempat bekerja, lanjut Watrawan, kebanyakan yang mengadu adalah karyawan swasta di DKI Jakarta. Selain itu, beberapa pengaduan juga datang dari karyawan yang bekerja di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Aceh, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

[Gambas:Video CNN]

"Dari total yang masuk pengaduannya dilaporkan secara online, tidak langsung datang ke posko. Bisa lewat whatsapp dan e-mail," ucapnya.Sejauh ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengaku sudah menindaklanjuti 213 pengaduan yang masuk ke pengawas di daerah tempat perusahaan yang diadukan beroperasi. Untuk hari ini, pemerintah pusat akan kembali meneruskan laporan yang baru masuk ke daerah."Semua laporan akan kami tindaklanjuti untuk klarifikasi, pengawas di daerah akan datang ke masing-masing perusahaan," kata Watratan.Ia belum bisa memastikan berapa perusahaan yang akan dikenakan sanksi. Sebab, semua proses pengecekan dan klarifikasi ke tiap perusahaan yang dilaporkan masih berlangsung.
"Posisi akhir data diolah di posko berakhir sampai 10 Juni 2019, perusahaan yang ditindak berapa, yang telat bayar berapa, dan tidak bayar berapa. Kalau sekarang belum bisa bilang," pungkas Watratan.Informasi saja, aturan mengenai pengupahan diatur dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam beleid tersebut diatur bila pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha. (aud/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2QxtMvQ
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jelang Lebaran, Kemenaker Terima 311 Aduan Pembayaran THR"

Post a Comment

Powered by Blogger.