
Keempat fintech lending tersebut antara lain, PT lnvestree Radhika Java (Investree), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO). Sebelumnya, otoritas telah memberikan izin kepada PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas).
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan pemberian izin itu menandakan kredibilitas industri fintech lending. Ke depannya, ia berharap pemberian izin ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor kepada bisnis fintech lending. Empat fintech lending tersebut mewakili masing-masing model bisnis, baik dari pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ritel, konsumtif, dan penjualan pulsa.
"Momentum ini ini menjadi momentum yang paling penting sebagai titik awal kepercayaan industri fintech lending," katanya, Kamis (15/5).
Ia menuturkan proses pengurusan izin membutuhkan waktu hingga dua tahun sejak keempat fintech tersebut resmi terdaftar di OJK. Meski memakan waktu hingga dua tahun, ia menilai rentang waktu itu terbilang cepat.
Sebab, industri fintech merupakan industri yang baru berkembang sehingga membutuhkan banyak penyesuaian baik dari sisi regulasi maupun implementasi di lapangan. Salah satu tantangan yang dihadapi fintech lending dalam memperoleh izin dari OJK adalah mendapatkan sertifikat ISO 27001.
"Kami melakukan seluruh kegiatan sesuai aturan dan kami melakukan proses yang panj ang sehingga tidak mudah. Jadi, kami ingin menyampaikan pesan baik bagi pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman untuk meyakini dan memastikan menggunakan platform fintech lending yang terdaftar di OJK," tuturnya.
Ia mengungkapkan masih ada 108 fintech lending yang statusnya masih terdaftar di OJK. Sedangkan total perusahaan fintech lending yang menjadi anggota AFPI sebanyak 113 perusahaan, dimana lima diantaranya telah mendapatkan izin resmi OJK. Ke depan, lanjutnya, AFPI akan membentuk sebuah working group (kelompok kerja) yang bertujuan untuk mendorong 108 fintech tersebut untuk mendapatkan izin resmi OJK.
Dalam kesempatan yang sama, Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menyatakan lewat status berizin resmi dari OJK, maka perusahaan akan makin percaya diri untuk memperluas pasar dan mengembangkan bisnis. Terlebih, saat menjalin kemitraan bisnis dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perbankan, asuransi, dan jasa keuangan lainnya.
"Jadi kolaborasi dengan industri jasa keuangan lainnya seperti bank dan asuransi mereka lebih confidence (percaya) dengan statusnya sudah berizin, kalau terdaftar kan masih ada syarat yang harus dipenuhi," tuturnya.
AFPI mencatat, hingga Maret 2019 penyaluran pembiayaan fintech lending mencapai Rp33 triliun. Khusus untuk keempat fintech lending tersebut yakni, Amarta telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp1 triliun serta memiliki nasabah sebanyak 230 ribu kelompok usaha dan Dompet Kilat telah menyalurkan Rp10 miliar kepada 20 ribu konsumen aktif.
Lebih lanjut, Inevestree telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp2 triliun kepada lebih dari 4.000 borrower (peminjam) dan 66 ribu pemberi pinjaman. Sedangkan, Kimo tercatat telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp1 triliun dan memiliki 10 ribu outlet terdaftar. (ulf/agi)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2HoDrSM
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Empat Fintech Lending Kantongi Izin dari OJK"
Post a Comment