
Sebaliknya, ia meminta agar Kementan memberikan imbalan kepada importir yang telah melaksanakan kewajibannya. Hal ini dimaksudkan agar importir tidak menyepelekan kewajibannya. "Tolong prioritaskan perusahaan yang mereka sudah bantu petani. Di Temanggung ada contohnya (yang sudah melakukan wajib tanah). Jadi harus tegas memberikan punishment dan reward, jangan berat sebelah," tuturnya. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Hortikultura Suwandi menyatakan jika Kementan telah menindak tegas importir yang tidak merealisasikan komitmennya. Ini ditempuh dengan memasukkan perusahaan kepada daftar hitam (blacklist) Kementan, sekaligus tidak akan dilayani pengajuan rekomendasi impor. "Tahun lalu kami sudah blacklist lima perusahaan. Sekarang juga perusahaan yang wajib tanam tidak teralisasi sebanyak 38, kami juga blacklist. Jadi kami tidak main-main," tuturnya. Sementara itu, untuk menghindari perusahaan tersebut mengajukan ulang rekomendasi impor dengan bentuk perusahaan baru, maka pihaknya menelaah terlebih dulu masing-masing perusahaan yang mengajukan RIPH.
Ia mengatakan Kementan juga menugaskan dinas pertanian di tiap wilayah guna mengawasi pelaksanaan kewajiban tanam bawang putih.
"Kami juga melihat dari cara pengajuan RIPH, kalau pengajuan RIPH mulus ini kan berarti punya pengalaman," jelasnya.Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengungkapkan jika Kemendag telah mengeluarkan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih sebanyak 240 ribu ton.SPI itu diterbitkan dalam dua tahap. Pertama, Kemendag memberikan SPI sebanyak 115 ribu ton kepada delapan importir pada April 2019. Kedua, Kemendag menerbitkan izin impor sebanyak 125 ribu ton bawang putih kepada 11 perusahaan importir.
Menariknya, dari delapan perusahaan importir yang mengantongi SPI pada tahap pertama, sebanyak enam perusahaan di antaranya merupakan perusahaan baru. Ia mengaku Kemendag tidak lagi mendalami profil tiap perusahaan importir lantaran harga bawang putih melonjak tajam sehingga membutuhkan pasokan impor."Ternyata dari delapan perusahaan itu, enam adalah perusahaan baru dan dua lainnya lama. Jadi enam perusahaan ini tidak memiliki rekam jejak impor," paparnya. Mengutip data Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, realisasi tanam bawang putih bagi importir mencapai 5.934 hektar (ha). Luasan itu tersebar mulai dari Aceh Tengah, Karo, Solok, Kerinci, Cianjur, Majalengka, Brebes, Banjarnegara, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Tegal, Karanganyar, Pasuruan, Malang, Kota Batu, Probolinggo, Banyuwangi, Lombok Timur, NTT hingga Minahasa Selatan. Untuk diketahui, kebutuhan konsumsi bawang putih dalam negeri mencapai 500 ribu ton per tahun atau 42 ribu ton tiap bulannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 persen dipenuhi dari bawang putih impor. (ulf/agt)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2JKNmUX
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Sebut Ada Importir yang 'Bandel' pada Pemerintah"
Post a Comment